Jamiin Nopri menambahkan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan aspek etika, estetika, kebersihan, dan keindahan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang tertib dan indah selama masa kampanye Pilkada berlangsung.
BACA JUGA:Semakin Kuat! Maulana-Diza Lantik 27 Komunitas Relawan Baru
BACA JUGA:Joker: Folie à Deux Jadi Perbincangan Penggemar dan Kritikus
Dengan pengaturan tersebut, diharapkan kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo bisa berjalan dengan lancar, tertib, dan tidak merusak keindahan kota maupun ketertiban umum.