Penghapusan Tenaga Honorer pada 2025 dan Skema Baru Kepegawaian

Sabtu 05-10-2024,13:27 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah secara resmi akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2025 melalui pelaksanaan seleksi PPPK 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

Dalam kebijakan ini, semua tenaga honorer akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penghapusan tenaga honorer ini akan menyisakan dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Namun, dengan adanya keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, pemerintah memperkenalkan skema baru yang mengakui tiga jenis kepegawaian yang akan berlaku mulai tahun 2025.

Tiga kategori tersebut adalah PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Perubahan Status Tenaga Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024: Hak, Kewajiban, dan Proses Seleksi

BACA JUGA:Penyebab dan Cara Mencegah Kolesterol Tinggi

• Skema Kepegawaian Baru

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)

PNS tetap menjadi salah satu jenis kepegawaian yang diakui pemerintah. Mereka memiliki status sebagai pegawai tetap dengan segala hak dan tunjangan yang sudah diatur dalam peraturan ASN.

2. PPPK Penuh Waktu

Tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi PPPK dengan peringkat tertinggi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Pegawai dalam kategori ini akan bekerja dengan jam kerja penuh seperti PNS lainnya. Mereka juga akan mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) serta hak-hak dan tunjangan sesuai dengan peraturan ASN.

3. PPPK Paruh Waktu

Untuk tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tetapi tidak mendapatkan peringkat tertinggi, mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Kategori :