b9

Wow! Emas Antam Pecah Level Rp3 Juta, Naik Rp68.000 dalam Sehari: Investor Auto Senyum?

Wow! Emas Antam Pecah Level Rp3 Juta, Naik Rp68.000 dalam Sehari: Investor Auto Senyum?

Cek harga emas Antam hari ini.-ANTARA-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar gembira bagi para kolektor "si kuning"! Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan rekor sejarah baru. Tak tanggung-tanggung, harga emas hari ini melesat tajam hingga menembus level psikologis Rp3 juta per gram.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (21/2/2026) pukul 08.50 WIB, harga emas Antam melonjak sebesar Rp68.000. Harga yang sebelumnya berada di angka Rp2.944.000, kini resmi bertengger di posisi Rp3.012.000 per gram.

 

Harga Buyback:

Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi investor yang berniat mencairkan asetnya. Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga terpantau meroket ke angka Rp2.793.000 per gram. Selisih kenaikan ini diprediksi bakal membuat para investor "auto senyum" melihat nilai portofolio mereka yang menghijau dalam waktu singkat.

Namun, perlu diingat bahwa harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar global.

- Jual kembali: Rp2.793.000/gram, naik signifikan

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap Pencairan THR PNS, TNI, Polri hingga Karyawan Swasta

 

Rincian harga pecahan:

- 0,5 gram: Rp1.556.000

- 1 gram: Rp3.012.000

- 2 gram: Rp5.964.000

- 5 gram: Rp14.835.000

- 10 gram: Rp29.615.000

- 50 gram: Rp147.745.000

- 100 gram: Rp295.412.000

- 1.000 gram (1 Kg): Rp2.952.600.000

BACA JUGA:Cek Sebelum Beli! Kurma Israel Beredar Pakai Label Tertentu, Ini Ciri yang Perlu Diketahui

 

Aturan pajak:

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017. Berikut poin pentingnya:

Pembelian Emas: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak.

Penjualan Kembali (Buyback): Jika nominal buyback lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP). Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

- Beli: PPh 22 0,45% (NPWP), 0,9% (non-NPWP)

- Jual: PPh 22 1,5% (NPWP), 3% (non-NPWP) jika >Rp10 juta 

Dengan harga yang terus merangkak naik, emas tetap menjadi instrumen safe haven favorit masyarakat. Apakah ini saat yang tepat untuk beli atau justru jual? Keputusan ada di tangan Anda!

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: