b9

PPPK Dikontrak Berapa Lama? Ini Jawaban Lengkap Soal Masa Kerja dan Kenaikan Pangkat

PPPK Dikontrak Berapa Lama? Ini Jawaban Lengkap Soal Masa Kerja dan Kenaikan Pangkat

PPPK memiliki sistem kerja berbasis kontrak dengan durasi minimal satu tahun-Jambi-Independent-antaranewsfoto

 

 

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kini menjadi pilihan banyak masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin berkarier di sektor pemerintahan tanpa harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Meski sama-sama berlabel ASN, PPPK memiliki sejumlah perbedaan mendasar dengan PNS, terutama terkait masa kerja, sistem kontrak, serta peluang pengembangan karier.

Tak sedikit calon maupun pegawai PPPK yang masih bertanya-tanya, PPPK dikontrak berapa lama, serta apakah status tersebut memungkinkan adanya kenaikan pangkat atau golongan layaknya PNS.

Pertanyaan ini wajar mengingat sistem kepegawaian PPPK memang berbeda sejak awal rekrutmen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai PPPK diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara

Masa kontrak tersebut ditetapkan paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang. Namun, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada beberapa faktor penting, mulai dari kebutuhan organisasi di instansi tempat bertugas, hasil evaluasi kinerja pegawai setiap tahun, hingga ketersediaan anggaran pemerintah.

Artinya, selama PPPK mampu menunjukkan kinerja yang baik dan instansi masih membutuhkan formasi tersebut, kontrak kerja bisa terus diperpanjang dari tahun ke tahun.

Meski demikian, status PPPK tetap berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan kerja hingga usia pensiun.

Lalu bagaimana dengan kenaikan pangkat atau golongan. Berbeda dengan PNS yang memiliki sistem kenaikan pangkat reguler, PPPK tidak mengenal mekanisme tersebut.

Golongan PPPK sudah ditetapkan sejak awal pengangkatan, sesuai dengan formasi dan jabatan yang dilamar. Selama masa kontrak berlangsung, golongan tersebut tidak akan berubah, meskipun masa kerja sudah bertahun-tahun.

BACA JUGA:Menteri Nusron: Penyelesaian Tanah Kawasan Hutan Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Jika pada PNS kenaikan pangkat bisa terjadi dari III/a ke III/b melalui proses administrasi dan penilaian kinerja, pada PPPK hal tersebut tidak berlaku.

Satu-satunya cara bagi PPPK untuk menduduki jabatan dengan golongan lebih tinggi adalah melalui seleksi ulang.

Artinya, pegawai harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi, mengundurkan diri secara hormat dari jabatan sebelumnya, kemudian mengikuti seleksi nasional kembali untuk formasi dengan jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Meski demikian, tidak berarti kesejahteraan PPPK stagnan. Pemerintah telah mengatur mekanisme kenaikan penghasilan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali, dengan catatan memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.

Selain itu, terdapat pula skema kenaikan gaji istimewa bagi PPPK berprestasi. Pegawai yang memperoleh penilaian kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun berturut-turut berhak mendapatkan kenaikan gaji di luar jadwal reguler sebagai bentuk apresiasi.

BACA JUGA:Pesan Prabowo dari Panggung WEF 2026

Dengan demikian, meski PPPK tidak memiliki jalur kenaikan pangkat seperti PNS, peluang peningkatan penghasilan dan perpanjangan masa kerja tetap terbuka lebar bagi mereka yang menunjukkan kinerja optimal.

Sistem ini menuntut profesionalisme dan konsistensi, sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi PPPK untuk terus menjaga performa selama masa kontrak berjalan.

 
 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: