Bir Dapat Sertifikasi Halal! Berikut Penjelasan Kemenag

Kamis 03-10-2024,12:57 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait produk yang mengusung nama-nama kontroversial seperti “tuyul”, “beer”, dan “wine” yang menerima sertifikasi halal.

Tanggapan ini muncul setelah viralnya video yang menunjukkan beberapa produk dengan nama tersebut, yang dianggap menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak sesuai dengan standar fatwa MUI, dan BPJPH menyebut bahwa masalahnya hanya pada aspek penamaan, bukan pada status kehalalan produk.

Menurut Mamat Salamet Burhanudin, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, produk-produk tersebut telah melewati proses sertifikasi halal yang ketat dan dipastikan kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.

BACA JUGA:Hebohkan Dunia Musik! Berikut Skandal P Diddy Rapper dan Produser Musik Ternama

BACA JUGA:Pelamar PPPK Wajib Tau: Ini Perbedaan Signifikan PPPK dengan PNS

“Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (1/10/2024).

Namun, permasalahan penamaan memang diakui BPJPH sebagai sesuatu yang kompleks. Mamat menjelaskan bahwa regulasi mengenai penamaan produk halal telah diatur dalam SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, nama produk tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam ataupun etika yang berlaku di masyarakat.

“Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,” jelas Mamat.

BACA JUGA:Cara Membuat Nasi Kuning Lezat untuk Hidangan Spesial

BACA JUGA:Tips Menjaga Kesehatan Mata Agar Tetap Optimal

Akan tetapi, dalam praktiknya, BPJPH mengakui adanya perbedaan interpretasi tentang penamaan produk di antara ulama, sehingga beberapa produk yang namanya tidak sesuai dengan regulasi tetap lolos dan mendapatkan sertifikat halal.

Contohnya, BPJPH menemukan 61 produk dengan nama “wine” yang dinyatakan halal berdasarkan ketetapan Komisi Fatwa MUI.

“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” tandas Mamat.

Kategori :