KPK Periksa Subhan Cholid Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo-ANTARA-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid (SC) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Subhan yang kini menjabat Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dilakukan pada Rabu 12 November 2025.
"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Berdasarkan pantauan, Subhan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.39 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, KPK telah memeriksa lebih dari 350 biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari berbagai daerah.
Dalam gelombang pemeriksaan terbaru, sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur menjadi yang terakhir dimintai keterangan.
KPK diketahui mulai melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji sejak 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa hasil penghitungan awal kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut. Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam praktik penyelewengan kuota tersebut.
BACA JUGA:Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat
Kasus ini juga menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.
Dari total 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, Kemenag membagi secara merata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen sisanya diperuntukkan bagi jamaah haji reguler.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



