Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS: Panduan Peserta Ujian Tahun 2024

Senin 23-09-2024,09:22 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

BACA JUGA:Cara Membuat Nasi Uduk Lezat dan Gurih yang Mudah di Rumah

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Lingkaran Hitam di Bawah Mata Secara Alami

- Penggunaan Masker

  Selama di lokasi ujian, peserta diwajibkan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

- Kesesuaian Identitas

  Peserta harus memastikan identitasnya sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta ujian.

- Batasan Barang yang Dibawa

  Peserta dilarang membawa perhiasan, barang elektronik, atau barang berharga lainnya. Pihak panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang yang dibawa.

- Batasan dalam Ruang Ujian

  Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa e-KTP atau surat pengganti, kartu peserta ujian, dan alat tulis pribadi. Peserta dilarang membawa barang-barang seperti buku, kalkulator, jam tangan, gawai, kamera, senjata api, atau senjata tajam. Penggunaan komputer selain untuk mengakses aplikasi CAT SKD CPNS juga dilarang.

BACA JUGA:Manfaat Pepaya untuk Kesehatan: Buah Sejuta Khasiat

BACA JUGA:Viral di Medsos Soal Gudang Minyak Ilegal di Tanjab Barat, Apa Kata Polisi?

- Larangan Komunikasi

  Selama ujian berlangsung, peserta dilarang berbicara atau berkomunikasi dengan peserta lain, serta tidak diperbolehkan menerima atau memberikan apapun kepada sesama peserta tanpa seizin panitia.

- Aturan Keluar Ruang Ujian

  Peserta tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian kecuali mendapatkan izin dari panitia. Selain itu, merokok, serta membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian juga dilarang.

Kategori :