Sempat Terhenti Selama 56 Tahun, Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka oleh BPIP Ternyata Ada Dasarnya

Selasa 06-08-2024,13:26 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Penyerahan Simbolis oleh Megawati Soekarnoputri

Dalam acara tersebut, Presiden Kelima RI dan Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri, secara simbolis menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada 21 Kepala Daerah dari seluruh Indonesia.

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya penguatan ideologi Pancasila di tingkat daerah.

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP, Try Sutrisno, serta 76 Anggota Paskibraka yang bertugas di IKN dari 38 Provinsi.

BACA JUGA:Tingkatkan Kehandalan Listrik di Bengkulu Utara, PLN Operasikan Gardu Induk Argamakmur

BACA JUGA:I Gede Sumarjaya Puji Terobosan Erick Thohir Tentang Klasterisasi dan Holdingisasi BUMN

Dengan langkah ini, BPIP berkomitmen untuk menghidupkan kembali tradisi yang penuh makna dan memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila terus dijaga dan dipahami secara mendalam oleh seluruh elemen bangsa. *

Artikel ini juga tayang di disway.id, dengan judul Sejarah Terulang Setelah 56 Tahun, Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih oleh BPIP

Kategori :