Menjiplak Tanpa Izin, Pembentukan FJPI Kabupaten Bungo Ilegal dan Melanggar Hukum

Menjiplak Tanpa Izin, Pembentukan FJPI Kabupaten Bungo Ilegal dan Melanggar Hukum

Logo resmi Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI)-Foto : ist-Jambi-independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengurus Pusat Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menegaskan bahwa tindakan sekelompok Jurnalis yang membentuk FJPI Kabupaten Bungo tanpa seizin FJPI Pusat adalah ilegal dan melanggar hukum

Sekretaris Jenderal FJPI Khairiah Lubis, Senin, mengatakan dirinya kaget mengetahui ada rencana pelantikan sebuah organisasi mengatasnamakan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Kabupaten Bungo. Pelantikannya  dijadwalkan 7 Agustus 2024 di Bungo. 

Yang menjadi persoalan, organisasi tersebut dibentuk tanpa seizin FJPI Pusat. Apa lagi, kelompok tersebut menjiplak nama organisasi yang sama persis dengan FJPI, dan juga menjiplak logo serta warna atribut organisasi.

FJPI menegaskan bahwa pembentukan FJPI Kabupaten Bungo tidak melalui mekanisme yang diatur FJPI Pusat. "Maka segala aktivitas FJPI Kabupaten Bungo Ilegal. Organisasi tersebut harus mencabut atribut nama, logo, dan atribut FJPI agar tidak berhadapan dengan masalah hukum," tegasnya.

BACA JUGA:BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Thailand, Ungkap Sindikat Internasional

BACA JUGA:Karhutla di Kabupaten Bungo, Jumlah Hotspot yang Terpantau Capai 13 Titik

"Bahwa kami masih memberikan waktu kepada saudara untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu hari sejak tanggal surat yang dilayangkan pengurus FJPI ini diterima untuk memberikan klarifikasi kepada pengurus pusat FJPI," katanya.

Sebagai informasi, pengesahan Badan Hukum FJPI melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0038852.AH.01.04 tahun 2016 yang ditetapkan di Jakarta, 4 Oktober 2016.

Sesuai Pasal 13 Anggaran Dasar (AD) FJPI disebutkan, FJPI disusun secara vertikal, terdiri dari organisasi tingkat nasional berkedudukan di tempat Pengurus Pusat. Sedangkan organisasi tingkat cabang berkedudukan di provinsi.

Pasal 14 AD FJPI menyatakan struktur kepengurusan organisasi terdiri dari  pengurus nasional untuk organisasi tingkat nasional dan pengurus cabang untuk organisasi tingkat provinsi.

BACA JUGA:Korban Tenggelam saat Mau Berkemah dan Memancing Ditemukan Warga Penyengat Olak Mengapung di Sungai Batanghari

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Menghanguskan 1 Unit Kios di Dusun Sungai Gambir Kabupaten Bungo

Pasal 31 Anggaran Rumah Tangga (ART) mengatakan, FJPI mempunyai lambang dan kode etik yang ditetapkan oleh kongres.

Sekretaris FJPI Cabang Jambi Rany menjelaskan pihaknya telah melakukan komunikasi  ke wartawati Bungo pada tanggal 1 Agustus 2024. Hal ini dilakukan setelah mendapat informasi mengenai penggunaan logo FJPI dalam proposal kegiatan dan pemasangan baliho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: