KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi telah mengeluarkan pengumuman penting terkait pembatasan mobilisasi angkutan barang via Jembatan Aurduri 1.
Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 22 Juli 2024, dan bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta menjaga ketertiban lalu lintas di area tersebut.
Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Ia menyampaikan ada beberapa waktu pembatasan yang perlu diketahui, di antaranya:
- Pagi: Mulai pukul 06.00 s/d 09.00 WIB
- Sore: Mulai pukul 16.00 s/d 19.00 WIB
BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan! Tiket Grand Final Proliga 2024 Bisa Dibeli Lewat Aplikasi PLN Mobile
BACA JUGA:Usulan Demokrat, Ini Pengganti Syamsu Rizal alias Iday Sebagai Wakil Ketua DPRD Tebo
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
1. Mobil Barang dengan Jumlah Berat di Atas 8 Ton: Kendaraan dengan berat total melebihi 8 ton tidak diperbolehkan melintas selama waktu pembatasan.
2. Mobil Barang dengan Sumbu 3 atau Lebih: Kendaraan yang memiliki tiga sumbu atau lebih dilarang melintasi jembatan pada jam-jam pembatasan.
3. Mobil Barang dengan Kereta Tempelan: Kendaraan yang menggunakan kereta tempelan juga termasuk dalam kategori yang dibatasi.
4. Mobil Barang dengan Kereta Gandengan: Kendaraan dengan kereta gandengan tidak diperbolehkan melintasi jembatan selama waktu pembatasan.
BACA JUGA:Finalisasi Pengembangan KUB Bank Jambi dan Bank bjb Langsung Diteken Gubernur Jambi
BACA JUGA:Bupati M. Fadhil Sambut Kepulangan 174 Jemaah Haji Asal Batanghari