2 Tersangka Baru Kasus Ko Apex Ditahan

Jumat 05-07-2024,11:14 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Upaya paksa ini dilakukan, karena Ko Apex sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melayangkan surat pemanggilan kedua pada Senin 27 Mei 2024 lalu, namun tersangka yaitu Ko Apex kembali mangkir.

BACA JUGA:Cek Pinjaman KUR Mandiri 2024 Mulai dari Rp 50 Juta hingga Rp 200 Jutaan, Bisa untuk TKI

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 20 Juta, Cicilan Murah Hanya Rp 300 Ribuan Perbulan

Kombes Andri mengatakan, segala upaya akan dilakukan sesuai dengan aturan, dalam melakukan upaya paksa terhadap Ko Apex ini.

Diberitakan sebelumnya, Ko Apex mangkir dalam pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, saat diwawancarai pada Selasa, 21 Mei 2024 mengatakan bahwa pemeriksaan Ko Apex dijadwalkan pada Selasa, 21 Mei 2024, namun dirinya tidak hadir dengan alasan masih di luar kota.

BACA JUGA:HP Oppo A18 Turun Harga di Bulan Juli 2024, Cek Spesifikasinya

BACA JUGA:Ini Nama-nama Perwira yang Kena Mutasi di Polres Tanjab Barat, Tanjab Timur, Merangin dan Kerinci

"Saudara Affandi Susilo alias Ko Apex tidak dapat hadir sesuai dengan panggilan, dan juga sudah mengirimkan surat dari kuasa hukumnya, bahwa beliau minta ditunda dan minta dijadwalkan ulang untuk pemanggilan berikutnya, dengan alasan masih di luar kota sesuai surat yang diterima oleh Penyidik," kata dia.

Kompol Amin mengatakan, untuk jadwal pemanggilan Ko Apex selanjutnya, saat ini sedang dikoordinasikan dengan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

"Apabila pemanggilan kedua nanti, yang bersangkutan tidak juga hadir, dari penyidik akan membuat surat perintah membawa," ujarnya.

Amin mengatakan Ko Apex menjadi tersangka, dan disangkakan Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.

BACA JUGA:Mutasi di Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi, Kasat dan Kapolsek Ikut Diganti, Ini Nama-nama

BACA JUGA:Masuk Kemarau, BPBD Lakukan Antispasi Karhutla di Batanghari

Kategori :