BACA JUGA:Keunggulan Samsung Galaxy S22 Ultra
BACA JUGA:Simak, Ini Nama-nama Pejabat di Polres Bungo, Polres Tebo dan Polres Sarolangun yang Kena Mutasi
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
Satu dari tersangka tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku.
ASN berinisial A itu berperan sebagai juru ukur dan operator pendaftaran.
Sementara, satu lainnya adalah seorang pegawai swasta berinisial S yang menerbitkan sertifikat pengiriman.
BACA JUGA:Viral Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Rp75 Juta ke Negara, Ini Penjelasan Pemkab Muaro Jambi
BACA JUGA:Cerita Bu Roma Bisa Nikmati Listrik PLN Pasca Kunjungan Erick Thohir
Penetapan dua tersangka baru ini diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira dalam konferensi pers di Polda Jambi, Rabu malam, 12 Juni 2024.
"Berdasarkan bukti yang cukup, kami menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang dilaporkan oleh PT SBS. Keduanya terkait dengan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan oleh tersangka KA (Ko Apex)," jelas Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Andri menambahkan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya.
Tersangka S mengakui menerbitkan sertifikat pengiriman palsu, sementara tersangka A membantu memuluskan dokumen palsu tersebut saat didaftarkan di Kantor Syahbandar Talang Duku.
BACA JUGA:Bocoran Terbaru Harga iPhone 16 yang Akan Rilis September 2024 Mendatang
BACA JUGA:Semua Varian iPhone 14 Turun Harga hingga Rp 4 Jutaan, Cek Disini Harga Terbarunya
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga telah melakukan upaya paksa terhadap Affandi Susilo alias Ko Apex.
"Sudah diamankan," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, Rabu tanggal 12 Juni 2024.