KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus Afandi Susilo alias Ko Apex.
Kabar penahanan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Jumat 5 Juli 2024.
Penahanan sendiri dilakukan sejak hari Kamis 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Ini Tips Agar Bumbu Meresap ke Ikan yang akan Digoreng, Rasanya Lebih Gurih
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Hijriah, Ini Jadwal Puasa Sunnah Bulan Muharram Tahun 2024 Beserta Niatnya
Seperti diketahui, penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, melanjutkan pemeriksaan dalam kasus Afandi Susilo alias Ko Apex.
Hari ini, Rabu 3 Juli 2024, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka baru dalam kasus ini.
Kedua tersangka ini berinisial S dari perusahaan penerbit sertifikat pembangunan, dan satu lagi inisial A, ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku.
Pemeriksaan ini juga dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi jambi-independent.co.id.
BACA JUGA:Tak Mau Kalah, Samsung A55 5G Disebut Jadi Saingan Berat iPhone 13, Ini 7 Alasannya
BACA JUGA:Tak Suka Pemimpin yang Obral Janji, Warga Selincah Kompak Dukung H Abdul Rahman
"Saat ini sedang dalam pemeriksaan," kata Kombes Andri Ananta.
Seperti diketahui, sejatinya pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus Ko Apex yang merupakan kekasih Dinar Candy ini dilaksanakan Selasa 2 Juli 2024.
Namun, keduanya tidak hadir. Afandi Susilo alias Ko Apex, yang merupakan kekasih Dinar Candy, saat ini telah ditahan atas kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka akan hadir bersama kuasa hukumnya.