KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah sempat tertunda, akhirnya penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, melanjutkan pemeriksaan dalam kasus Afandi Susilo alias Ko Apex.
Hari ini, Rabu 3 Juli 2024, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka baru dalam kasus ini.
Kedua tersangka ini berinisial S dari perusahaan penerbit sertifikat pembangunan, dan satu lagi inisial A, ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku.
Pemeriksaan ini juga dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi jambi-independent.co.id.
"Saat ini sedang dalam pemeriksaan," kata Kombes Andri Ananta.
Seperti diketahui, sejatinya pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus Ko Apex yang merupakan kekasih Dinar Candy ini dilaksanakan Selasa 2 Juli 2024.
Namun, keduanya tidak hadir. Afandi Susilo alias Ko Apex, yang merupakan kekasih Dinar Candy, saat ini telah ditahan atas kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka akan hadir bersama kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Sudah Bulan Juli Nih, Kapan Pendaftaran CPNS 2024? Ini Penjelasan Menpan-RB
BACA JUGA:Penampakan Samsung Galaxy S24 FE Bocor ke Publik, Ini Spesifikasinya yang Makin Moncer
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
Satu dari tersangka tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku.
ASN berinisial A itu berperan sebagai juru ukur dan operator pendaftaran.