Sementara, satu lainnya adalah seorang pegawai swasta berinisial S yang menerbitkan sertifikat pengiriman.
BACA JUGA:Mau Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara dan Syaratnya
BACA JUGA:Harga Redmi 12 Kini Turun Kembali di BUlan Juli 2024
Penetapan dua tersangka baru ini diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira dalam konferensi pers di Polda Jambi, Rabu malam, 12 Juni 2024.
"Berdasarkan bukti yang cukup, kami menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang dilaporkan oleh PT SBS. Keduanya terkait dengan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan oleh tersangka KA (Ko Apex)," jelas Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Andri menambahkan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Tersangka S mengakui menerbitkan sertifikat pengiriman palsu, sementara tersangka A membantu memuluskan dokumen palsu tersebut saat didaftarkan di Kantor Syahbandar Talang Duku.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga telah melakukan upaya paksa terhadap Affandi Susilo alias Ko Apex. "Sudah diamankan," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, Rabu tanggal 12 Juni 2024.
BACA JUGA:Update Harga iPhone 11 Terbaru di iBox, Kini Harganya Paling Murah
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Realme 11 Pro 5G di Bulan Juli 2024, Panel AMOLED 90Hz
Upaya paksa ini dilakukan, karena Ko Apex sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melayangkan surat pemanggilan kedua pada Senin 27 Mei 2024 lalu, namun tersangka yaitu Ko Apex kembali mangkir.
Kombes Andri mengatakan, segala upaya akan dilakukan sesuai dengan aturan, dalam melakukan upaya paksa terhadap Ko Apex ini.
Diberitakan sebelumnya, Ko Apex mangkir dalam pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi usai ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024: Rp 25 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan Tenor 60 Bulan, Cek Disini
BACA JUGA:Cek Disini Simulas Pinjaman KUR Mandiri 2024 Mulai Rp 60 Juta - Rp 80 Juta
Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.