Saat ditangkap, Enjot pada saat itu sedang membawa paket kiriman narkotika.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Lantik Anggota Komisioner KPID Provinsi Jambi Periode 2024-2027, Ini Susunannya
Untuk kasus ketiga, pengungkapan berawal dari informasi masyarkat akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke daerah Kota Tegal, Jawa Tengah.
Petugas BNN RI kemudian melakukan penyelidikan dan berkoodinasi dengan pihak Kantor Pos Samalanga, Bireun, Aceh.
Kemudian, dilakukan penangkapan seorang pria berinisial AM di Jalan Kepodang, Tegal, Jawa Tengah, Senin 22 April 2024.
Dalam pengungkapan tersebut petugas BNN mengamankan 6.795 gram ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus dengan kardus coklat.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bonus Kontingen Popnas dan Peparpenas Jambi
BACA JUGA:Bobby Nasution Resmi Jadi Kader Gerindra dan Daftar Bacagub Sumut
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AM di wilayan Bojong, Tegal dan kembali menemukan 1,3 gram ganja yang dibungkus dengan kertas coklat.
Kemudian petugas BNN melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Keesokan harinya pada hari Selasa 23 April 2024, petugas BNN melalui timnya melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di Dusun Harapan Makmur, Bireuen, Aceh.
Yang bersangkutan diketahui sebagai pengirim paket ganja tersebut.
Selanjutnya pada hari Selasa 7 Mei 2024 petugas BNN juga melakukan penangkapan terhadap RS penghubung AM dengan pemilik barang di wilayah Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Perluas Komitmen, Safety Riding Lab Astra Honda Hadir di Tasikmalaya
BACA JUGA:Ucapkan Selamat HUT Kota Jambi, H Abdul Rahman Komitmen Bangun Kota Jambi
Untuk kasus keempat, petugas BNN bekerjasama dengan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menangkap seorang pria berinisial SP alias Abot bin Yasmin, Jumat 26 April 2024.