Warga Tanjab Barat yang Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Selasa 14-05-2024,20:30 WIB
Reporter : Khairul Umam
Editor : Gita Savana

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus Fiki Harman Malawa (20) yang membunuh begal menjadi tersangka dihentikan polisi sore ini, Selasa 14 Mei 2024.

Fiki akan segera dibebaskan dari sel penjara Polres Tanjab Barat.

Hal ini dibenarkan oleh Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution. Dia mengatakan gelar perkara penghentian perkara atau SP3 akan dilakukan Selasa 14 Mei 2023 pukul 15.00 WIB.

"Kita tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat bahwa hari ini akan digelar perkara SP3 Penghentian proses penyedikan akan dihentikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 14 Mei 2024.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Setujui 4 Laporan Pansus Menjadi Rekomendasi Dewan dalam Rapat Paripurna

BACA JUGA:Kasus Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Aurduri I, Polisi Surati KSOP dan BPTD, Ini Isinya

Amin mengatakan setelah kasus dihentikan, Fiki akan langsung dibebaskan. 

Dia sebelumnya disangkakan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan menyebabkan mati.

Namun, terkait fakta yang ditemukan kasusnya akan diterapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaaan terpaksa.

"Karena perkara dihentikan maka tersangka akan dibebaskan," kata Amin.

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Buka O2SN, FLS2N dan PKPS Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

BACA JUGA:Godaan Warna Baru Sepeda Motor Ikonik Honda Super Cub C125

Lebih lanjut, terkait tindaklanjut kasus ini Fiki yang menjadi korban belum membuat. laporan terhadap kejadian yang dialaminya 

"Kalau menyangkut laporan tersangka yang menjadi korban sampai saat ini belum ada membuat laporan baik di Polres dan Polda," terangnya.

Untuk diketahui, peristiwa itu sendiri terjadi di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjab Barat, pada Selasa 30 April 2024, sekira pukul 22.30 WIB.

Tags :
Kategori :

Terkait