"Seseorang tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas apa yang dilakukan seseorang karena keadaan memaksa," kata dia.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Buka Formasi 1.536 PPPK 2024, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Simak Macam-Macam Ilmu Hitam, Mana yang Paling Berbahaya dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Lanjutnya, sekalipun perbuatan itu adalah pelanggaran, tetapi orang yang kelak sesuatu hal karena hal mendesak atau keadaan memaksa, itu tidak dapat dimintai pertanggung jawaban, karena tidak ada unsur kesalahan di sana.
"KUHP kita mengatur itu, pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri," jelas saksi ahli tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya kasus kematian yang menimpa Muhammad Edo (19) warga RT 03, Kecamatan Tungkal Ulu, pada Selasa 30 April 2024 lalu terungkap.
Tim Opsnal Satresrkim Polres Tanjab Barat, telah menangkap Fikirman Halawa (20) warga Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat, Jambi.
BACA JUGA:Daftar Harga HP Realme Terbaru di Bulan Mei 2024
BACA JUGA:Akhirnya Bisa Ketemu HAR, Warga Alam Barajo: Cocok Jadi Wali Kota Jambi
Kepada penyidik, Fikirman mengakui telah bunuh begal. Namun, dia ternyata punya alasan sendiri.
Dalam keterangannya pada penyidik, dia bunuh begal tersebut untuk mempertahankan diri, karena saat itu Muhammad Edo hendak membegal dirinya.
Dari keterangan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, hari Selasa 30 April 2024 lalu pukul 16.00, Fikirman keluar dari rumah bersama adiknya LH untuk mengambil gaji ke PT Bukit Kausar.
Lalu keduanya singgah di rumah makan padang dekat simpang STU sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah makan, Fikirman bersama adiknya melanjutkan perjalanan menuju pulang ke rumah.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Oppo A17 di Bulan Mei 2024: Chipset Helio G35 dari MediaTek
BACA JUGA:Pinjaman KUR Mandiri 2024 Sebesar Rp 100 Juta Cicilan Rp 1 Jutaan, Cek Disini Syarat Lengkapnya
Namun, kurang lebih 30 meter dari rumah makan, mereka dihadang oleh dua orang, yaitu Muhammad Edo dan Hardi Al Akbar (24) RT 06 Desa Pematang Tembesu Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.