Demi Keadilan! Polda Jambi Hentikan Kasus Warga Tanjab Barat Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal

Minggu 12-05-2024,16:34 WIB
Reporter : Melki
Editor : Risza S Bassar

BACA JUGA: 5 Tips Sederhana Mengatasi Gusi Bengkak

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Fikirman, dia dikenakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang."

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam paling lama 7 tahun penjara," kata dia. *

Kategori :