JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus warga Tanjab Barat yang jadi tersangka usai bunuh begal beberapa waktu lalu, sempat menjadi perhatian publik.
Betapa tidak, Fikirman Halawa (20) warga Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat, Jambi, sempat jadi tersangka.
Ini setelah dia menewaskan Muhammad Edo (19) warga RT 03, Kecamatan Tungkal Ulu, Selasa 30 April 2024 lalu.
Saat itu, Fikirman harus melindungi diri dan adiknya, setelah mereka dimintai uang oleh Edo dan rekannya. Oleh penyidik Polres Tanjab Barat, Fikirman pun jadi tersangka usai bunuh begal.
BACA JUGA:Jakarta Electric PLN Siap Kunci Kemenangan Di Pekan Ketiga Proliga 2024 Seri Palembang
BACA JUGA:Ide Olahan Tahu: Ini Dia Resep Tahu Kriwil Pedas Rasanya Super Nagih
Meski demikian, kepolisian akhirnya menghentikan kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, di Polda Jambi, Minggu 12 Mei 2024.
Hal ini kata dia, berdasarkan dengan Pasal 49 KUHPidana.
Seperti diketahui, dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
"Demi kepastian hukum yakni pasal 49 KUHP, dan demi keadilan, Ditreskrimun Polda Jambi akan gelar perkara besok khusus konstruksi FH pada saat melakukan pembelaan," kata Kombes Andri Ananta, didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.
BACA JUGA:Tahu Huha: Ini Dia Ide Cemilan Vilar di TikTok, Resep Tahu Isi Pedas Nampol
BACA JUGA:Duh! Formasi PPPK dan CPNS 2024 Pemkab Tanjab Barat Turun Drastis, Segini Kuotanya
Lanjutnya, pihaknya akan hentikan perkara warga Tanjab Barat jadi tersangka usai bunuh begal ini, demi kepastian hukum dan keadilan setelah gelar perkara.
Dalam kesempatan itu, polisi juga menghadirkan secara virtual saksi ahli, Alpi Sahari, yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Sambo.
Kata dia, dalam hukum pidana, ada istilah keadaan memaksa atau overmacht.