Pengurus KS Bara Jadi Tersangka Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Ini Penjelasan Tursiman

Jumat 10-05-2024,16:17 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Selanjutnya kata Kombes Andri Ananta, pihaknya juga akan mendalami bagaimana bisa seorang Ketua Pemuda mengajak ARS untuk demo.

Karena bukan hanya ARS saja yang diajak. Menurut tersangka, ada beberapa orang lagi selain dirinya yang diajak Ketua Pemuda ini untuk ikut melakukan aksi.

"Kita juga akan periksa yang bersangkutan (Ketua Pemuda)," kata dia.

BACA JUGA:Walikota Sungai Penuh Ahmad Zubir Tinjau Jalan Longsor

BACA JUGA:Indonesia Kalah dari Guinea, Harapan Main di Olimpiade Paris Sirna

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang lagi pelaku perusakan Kantor Gubernur Jambi yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria ini berinisial ARS, usia 20 tahun. "Dia kita amankan di Jakarta, Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat 29 Maret 2024.

Penangkapan sendiri kata perwira tiga melati itu, dilakukan Kamis 28 Maret 2024, pukul 21.00.

ARS ini tegas Kombes Andri Ananta, adalah salah satu pelaku perusakan, yang videony sudah viral dan beredar di masyarakat.

BACA JUGA:Manfaat Tidur di Bawah Jam 11 Malam

BACA JUGA:Memiliki Bau yang Tidak Sedap, Ternyata Petai Memiliki Segudang Manfaat! Yuk Simak

Penyidik pun kata dia, bergerak dengan melihat video yang beredar di masyarakat tersebut. Setelah berhasil melakukan profiling, yang bersangkutan pun dipanggil.

"Kita sudah melakukan upaya-upaya sebelum penangkapan. Kita panggil, tapi tidak datang," kata dia.

Akhirnya, kepolisian pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya berhasil membekuk ARS.

Barang bukti yang diamankan, dalam penangkapan ini salah satunya adalah baju yang digunakan saat pelaku melakukan perusakan Kantor Gubernur Jambi.

BACA JUGA:Tanda – Tanda Jika Kamu Kelebihan Kafein

Kategori :