Macet di Jalintim Palembang-Betung Jelang Lebaran 2024, Kapolda Sumsel: Truk Berhenti atau Putar Balik

Sabtu 06-04-2024,20:11 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

PALEMBANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kemacetan panjang yang terjadi di Jalintim Palembang-Betung-Jambi menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 H menjadi sorotan utama.

Macet panjang di Jalintim Palembang-Betung ini terjadi karena penumpukan kendaraan, dari masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran Idul Fitri.

Kebiasaan mudik ini, memang sudah menjadi tradisi bagi umat muslim yang akan merayakan lebaran Idul Fitri.

Kemacetan di Jalintim Palembang-Betung ini jadi viral di media sosial hingga Sabtu, 6 April 2024.

BACA JUGA:Macet Jalan Palembang-Betung Mulai Teratasi, Jalan Tol Palembang-Betung Ruas Musi Landas Mulya Agung Dibuka

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Tutup 5 April, 213.320 Kuota Jemaah Reguler Sudah Terpenuhi

Kemacetan yang terjadi ini menjadi perhatian serius semua pihak, terutama mengingat larangan bagi semua angkutan barang untuk melintas di Jalintim, Jalinsum, termasuk ruas tol pada H-5 Lebaran untuk mengurangi kemacetan.

Kemacetan panjang tersebut berdampak pada sejumlah ruas jalan di Palembang menuju Jalintim Palembang-Betung dan sebaliknya.

Petugas gabungan Operasi Ketupat Musi 2024, yang berada di Jalan Bypass, Terminal Alang-Alang Lebar, terpaksa menghentikan atau meminta sopir putar balik arah.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menegaskan bahwa kendaraan truk akan dipinggirkan dan tidak diizinkan melintas.

BACA JUGA:Pertanyaan ‘Kapan’ Jadi Horor dan Dihindari Saat Lebaran

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Vivo Y56 5G Terbaru 2024, Cocok untuk Main Gaming

"Kendaraan truk akan dipinggirkan, tidak boleh melintas," tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo lewat pesan singkatnya pada jambi-independent.co.id.

Terkait dengan volume kendaraan yang padat dari Palembang hingga Betung menuju Jambi, Pj Gubernur Sumatera Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 550 Tanggal 20 Maret 2024. 

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa kendaraan truk tidak diperbolehkan melintas sejak pukul 09.00 WIB tanggal 5 April 2024.

Kategori :