Selain itu, pelaku RR juga mengaku mendapatkan perintah untuk menjemput barang bukti dari seseorang berinisial AI di Lapas Jambi.
BACA JUGA:10 Tips Mencegah Dehidrasi Saat Puasa
BACA JUGA:Ini Balasan bagi Mereka yang Suka Adu Domba
Kemudian barang haram itu dibawa bersama tiga temannya untuk menjemput barang tersebut di Sungai Rengas, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi semua orang.
BACA JUGA:Niat, Tata Cara, dan Keutamaan Salat Dhuha: Bikin Rezeki Mengalir Deras
BACA JUGA:8 Tips Mengatur Keuangan dengan Bijak Selama Bulan Puasa
Semua pihak juga diminta untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait dengan narkotika kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum. *