JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Polisi menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi. Keempat pelaku ini ditangkap karena terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Mereka ini berinisial MR, RR (24), IT (23), warga Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan satu orang lagi, inisial M (28) merupakan warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir.
BACA JUGA:Gelaran Fashion Meet Up Honda Stylo 160 Dihadiri Puluhan Bikers Komunitas Motor Honda
BACA JUGA:Operasi Pekat Siginjai I 2024, Ada Muda Mudi Kedapatan di Dalam Kamar Hotel Victory Kebun Handil
Informasi yang didapat, penangkapan terhadap para pelaku ini bermula dari informasi yang diterima tim pada Rabu, 28 Februari 2024.
Laporan menyebutkan, bahwa di rumah salah satu pelaku di Kabupaten Muaro Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Tim langsung melakukan tindakan dengan melakukan penggerebekan pada Kamis, 29 Februari 2024, di rumah pelaku tersebut.
Saat penggerebekan dilakukan, empat orang pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah MR, RR (24 tahun), IT (23 tahun), dan M (28 tahun).
BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Masker Tepung Beras untuk Wajah, Simak Cara Buatnya
BACA JUGA:Tata Cara Salat Tahajud di Bulan Ramadan, Keutamaannya Masya Allah..
Selama penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam case handphone milik pelaku RR.
Selain itu, pelaku RR juga mengakui adanya persediaan sabu di rumahnya di Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Tim kemudian bergegas menuju rumah pelaku RR dan menemukan 21 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di sana.