Kasus Narkoba di Jambi Libatkan Jaringan Internasional, Ditresnarkoba Polda Jambi Temukan Sabu Bentuk Pil

Kamis 07-03-2024,21:13 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Total barang bukti yang diamankan personel Ditresnarkoba Polda Jambi sebanyak 8,825 kilogram sabu, untuk sabu berbentuk tablet sebanyak 520 butir, dan pil ekstasi sebanyak 348 butir.

BACA JUGA:Hadiri Undangan Kemenpan RB, Pj Bupati Bachyuni Komitmen Tingkatkan Penerapan Pengelolaan MPP Digital

BACA JUGA:New Honda Stylo 160 Hadir dengan Apparel dan Aksesoris Resmi

"Tentunya kita dari Ditresnarkoba Polda Jambi terus mengungkap kasus narkoba yang ada di Provinsi Jambi, dan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, " kata AKBP Ernesto Seiser. 

Dalam kurun waktu 2 bulan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus dengan jumlah tersangka berjumlah 48 tersangka.

Para pelaku sendiri, akan dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau Penjara seumur hidup. *

Kategori :