MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus pencabulan masih menjadi fokus perhatian di Kabupaten Tanjab Timur.
Dalam kurun waktu Januari 2024 saja, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur telah berhasil mengungkap beberapa kasus asusila tersebut.
Kali ini, Satreskrim Polres Tanjab Timur kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan, yang mana korbanya adalah gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tanjab Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, melalui Kanit PPA, Brigpol Riky R Siahaan, saat diwawancarai terkait hal ini mengatakan, pihaknya baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur sesuai dengan laporan polisi pertanggal 29 Januari 2024.
BACA JUGA:Wow! Ini Dia Mobil China Setara Land Cruiser, Cek Nih Harganya
BACA JUGA:Lowongan Kerja BRI Terbaru, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur selanjutnya memproses laporan tersebut dan memburu tersangkanya.
"Tersangka saat ini sudah berhasil kami amankan dan kita tahandi Rutan Mapolres Tanjab Timur," ucapnya.
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka atas nama Kadir Kaban (56), Warga Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur ini tidak mengakui perbuatan asusila yang dilakukannya kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun tersebut, dan berdalih perbuatan itu ia lakukan hanya dengan tujuan agar bisa lebih akrab dengan anak tirinya itu.
Akan tetapi, dari hasil keterangan korban dan saksi yang diperoleh unit PPA, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah masuk dalam kategori pencabulan.
BACA JUGA:Berani dan Bijaksana, Ini 7 Shio yang Mau Mengakui Kesalahan
BACA JUGA:Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Dari hasil kronologis yang disampaikan oleh Brigpol Riky, kasus ini terkuat setelah korban menceritakan kepada gurunya terkait apa yang telah dilakukan oleh ayah tirinya selama ini kepadanya.
Dan atas dasar itu, kemudian pihak keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Jadi korban ini sudah sering mendapat pelecehan seksual dari ayah tirinya dikediaman mereka saat kondisi rumah sedang sepi, yang terakhir di akhir tahun 2023 kemarin. Dimana, ayah tirinya itu memegang payudara korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh lainya. Tersangka juga mengancam agar korban tidak menceritakan apa yang telah diperbuatnya itu kepada siapa pun," ujar Brigpol Riky.