b9

Sempat Kabur, Bujang Rimbo Temenggung SAD Divonis 3 Bulan Penjara

Sempat Kabur, Bujang Rimbo Temenggung SAD Divonis 3 Bulan Penjara

Momen saat warga SAD kabur.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bujang Rimbo Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Rabu 11 Maret 2026.

Vonis akhirnya ditetapkan oleh Majelis Hakim setelah terdakwa Bujang Rimbo sempat melarikan diri pada saat proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo beberapa waktu lalu.

Setelah sempat melarikan diri, akhirnya Bujang Rimbo menyerahkan diri dan proses persidangan pun berlanjut.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Jambi) Sugeng Hariadi bahwa dari hasil sidang, Majelis Hakim telah menetapkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Bujang Rimbo.

BACA JUGA:Ekonomi Mudik Sebarkan Uang Rp190 Triliun, Gerakkan Ekonomi Nasional

"Adapun putusan yakni 3 bulan 10 hari, lebih ringan dari tuntutan yakni 5 bulan 10 Hari,” kata Sugeng di hadapan para wartawan di Jambi, Rabu sore tanggal 12 Maret 2026.

Adapun kasus yang menjerat Bujang Rimbo adalah dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sugeng mengatakan, hukuman itu, dijatuhkan karena pertimbangan dari sisi adat istiadat yang melekat di Suku Anak Dalam.

BACA JUGA:Oknum Warga SAD Dinilai Makin Berani, Pengamat Soroti Persepsi Seolah Kebal Hukum

Meski demikian, hukum negara tetap dijatuhkan. Hal ini terlihat dari putusan dan tuntutan yang di jatuhkan kepada terdakwa. 

Sugeng menambahkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada SAD suatu keadilan karena dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak. 

“Peristiwa itu juga sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban, bahwa hukum adat sudah berjalan di kalangan SAD,” jelasnya.

Terkait korban yang di bawah umur, menurutnya akan tetap diberikan perlindungan hukum.

BACA JUGA:Jetour T2 Diklaim Tangguh untuk Perjalanan Mudik, Ini Keunggulan Fitur dan Keamanannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait