JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Muaro Jambi akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Laporan ini merupakan buntut dari pencoretan atau men TMS kan salah satu bacaleg mereka oleh KPU pada pengumuman DCT beberapa waktu lalu.
Ketua DPC Partai PBB Kabupaten Muaro Jambi Wahyudi menyebut jika dirinya telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dan akan meneruskannya ke DKPP.
"Laporan kami sudah diterima oleh Bawaslu Muaro Jambi dan Alhamdulillah sudah memenuhi syarat materil dan formil," ujar Wahyudi.
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023
BACA JUGA:Saking Istimewanya, Ayat Alquran dan Hadits Nabi Menyebut tentang Keberkahan Palestina, Simak Yuk!
Setelah melayangkan laporan ke Bawaslu Muaro Jambi, pada Kamis 08 November 2023 sore kemarin, telah dilakukan mediasi bersama Unsur Pimpinan KPUD Muaro Jambi di Kantor Bawaslu Muaro Jambi di kawasan Desa Kedemangan Kecamatan Jambi Luar Kota.
Namun demikian, dalam mediasi tersebut tidak menemui kata sepakat, masing masing pihak berpegang pada argumentasi masing masing.
Ketua DPC Partai PBB Wahyudi menyebutkan puncak pelaporan tersebut dilayangkan berawal dari salah satu Caleg nya di TMS kan (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Muaro Jambi, padahal pada saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang bersangkutan diumumkan di Partai PBB.
Setelah diumumkan di DCS masuk dalam Partai PBB, selanjutnya pada saat pencermatan memasuki masa DCT (Daftar Calon Tetap) tiba tiba KPU Muaro Jambi pada tanggal 3 November 2023 kemarin mengumumkan yang bersangkutan menjadi Caleg tetap di Partai Perindo, hal ini membuat Pengurus Partai PBB meradang.
BACA JUGA:Jangan Tahan Buang Air Kecil Terlalu Lama, ini Dampak Jeleknya
BACA JUGA:Bingung Cara Jaga Hidrasi Kulit? Coba Konsumsi Buah ini
Wahyudi mengakui berdasarkan aturan yang berlaku, di masa pencermatan jelang DCT, memang para caleg dapat mengajukan atau pindah ke partai lain, namun harus mengikuti mekanisme dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Nah disinilah kami melihat KPU Muaro Jambi tidak cermat dan tidak mengikuti aturan yang berlaku dalam memproses Caleg yang pindah partai. Makanya kami layangkan laporan ke Bawaslu, dan akan kami akan bawa persoalan ini ke DKPP," kata Wahyudi.
Hal yang sama juga dibenarkan oleh Pengurus PBB Muaro Jambi Masrul Achmad. Menurut dia, KPU telah lalai dalam melakukan atau menetapkan aturan di mana seharusnya KPU tidak melakukan TMS kepada Caleg mereka atas nama Dodi. Jika dilakukan TMS di PBB, maka di Perindo juga harus TMS. "Kami minta keduanya di TMS kan," kata Masrul Achmad.