JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beberapa waktu lalu belakangan, beberapa perkara yang mengajukan uji materi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi yang diajukan ke MK tersebut, adalah memohon perubahan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Angkanya bervariasi. Ada yang 30 tahun, 25 tahun, bahkan ada yang menambahkan bahwa capres dan cawapres harus sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Nah, dalam waktu dekat MK dijadwalkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
BACA JUGA:Lakukan Trik Ini agar Kondisi Keuangan Aman hingga Akhir Bulan
BACA JUGA:Selamat! Tim Senam Kreasi Asal Karangasem Bali Juara LNSK 2023
Pembacaan putusan uji materi tentnag batas usia capres dan cawapres tersebut, akan dibacakan oleh MK pada hari Senin 16 Oktober, pukul 10.00 WIB.
Penelusuran melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, disebutkan jika pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
“Senin 16 Oktober 2023, 10.00 wib. Pengucapan putusan,” tulis di laman resmi milik MK RI tersebut, seperti dikutip disway.id.
Selain batas usia capres dan cawapres, MK juga akan membacakan putusan sejumlah perkara di sana. Salah satunya Nomor 29/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:Satukan Pemahaman Terkait Chattra Candi Borobudur, Kemenag Gandeng Jurnalis
BACA JUGA:Hujan Buatan di Jambi Belum Maksimal, Sekda Provinsi Jambi Sudirman Bilang Begini
Perkara ini diketahui diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang kini dipimpin oleh Kaesang itu, mengajukan gugatan yang sama ke MK.
Dalam permohonannya ke MK RI, PSI meminta agar batas usia untuk capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Kemudian, ada juga perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023. Pemohonnya adalah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.