- Proses pemberian pinjaman melalui seleksi yang ketat.
- Informasi tentang bunga atau biaya pinjaman tersedia secara transparan.
- Debitur yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Fintech Data Center, sehingga mereka tidak dapat meminjam dari platform fintech lain.
- Menyediakan layanan pengaduan untuk nasabah.
- Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam.
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Indonesia (AFPI).
BACA JUGA:5 Shio yang Berpotensi Naik Jabatan di Tempat Kerja, Loyalitas Selama Ini Terbayarkan
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Tidak Bisa Diajak Bercanda, Kurang Santai dan Terlalu Serius
Daftar Pinjol Legal 2023 yang Terdaftar di OJK:
1. [Danamas](https://p2p.danamas.co.id)
2. [Investree](https://www.investree.id)
3. [Amartha](https://amartha.com)
4. [DOMPET Kilat](https://www.dompetkilat.co.id)
5. [Boost](https://myboost.co.id)
6. [TOKO MODAL](https://www.tokomodal.co.id)