Simak, Ini Daftar Pinjol Aman Tanpa Sebar Data Terbaru 2023, Gak Perlu Takut Dipermalukan dan Diteror

Rabu 20-09-2023,16:43 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

- Proses pemberian pinjaman melalui seleksi yang ketat.

- Informasi tentang bunga atau biaya pinjaman tersedia secara transparan.

- Debitur yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Fintech Data Center, sehingga mereka tidak dapat meminjam dari platform fintech lain.

- Menyediakan layanan pengaduan untuk nasabah.

- Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

- Hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam.

- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:5 Shio yang Berpotensi Naik Jabatan di Tempat Kerja, Loyalitas Selama Ini Terbayarkan

BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Tidak Bisa Diajak Bercanda, Kurang Santai dan Terlalu Serius

 Daftar Pinjol Legal 2023 yang Terdaftar di OJK:

1. [Danamas](https://p2p.danamas.co.id)

2. [Investree](https://www.investree.id)

3. [Amartha](https://amartha.com)

4. [DOMPET Kilat](https://www.dompetkilat.co.id)

5. [Boost](https://myboost.co.id)

6. [TOKO MODAL](https://www.tokomodal.co.id)

Kategori :