BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Mampu Membaca Pikiran Orang Lain
BACA JUGA:Ini Tips Cara Memilih Pinjol Bunga Rendah, Dijamin Gak Bikin Pusing Tujuh Keliling
Kasus korupsi ini melibatkan 5 orang. 2 orang di antaranya adalah mantan GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi.
Keduanya adalah ST, GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021; dan CR, GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023.
Sementara, 3 orang lainnya adalah AR, Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023.
Kemudian, YL, Dirut PT Way Berhak Perkasa; dan IH selaku Konsultan Pengawas.
BACA JUGA:Ini Rekomendasi Pinjol Tanpa KTP yang Bisa Cair ke DANA, Tanpa Jaminan Resmi OJK, Legal dan Aman!
Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, melalui Plh Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Slamet Widodo, Kamis 14 September 2023.
Kata dia, dari kasus korupsi ini kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp3,9 miliar. "Penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp3,4 miliar.
Artinya kata Slamet Widodo, masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp499 juta.
Informasi yang diterima jambi-independent.co.id menyebutkan, kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut.
BACA JUGA:Polda Jambi Bersama UNJA akan Gelar Konser Anti Radikalisme, Catat Jadwalnya
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Batanghari Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
"Proses tendernya dimulai dari 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020," kata AKBP Slamet Widodo.
Dari tender tersebut, pemenangnya adalah PT Way Berhak Perkasa.