"Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022," jelas Hasnan.
BACA JUGA:Cara ini Bisa Redakan Asam Lambung yang Sedang Kumat
BACA JUGA:Punya Banyak Ide, Ini 4 Shio yang Dikenal Sebagai Problem Solver
Hasnan menyebut dari rentetan waktu itu, kliennya total telah mengirimkan dana senilai Rp 1,6 Miliar lebih atau detail Rp 1,655.000.000 ke Ajudan Pribadi.
"Barang-barang tersebut tak dikirimkan Terlapor pun tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," bebernya.
Hasnan juga mengungkapkan bahwa kliennya pernah memberikan uang tunai kepada terlapor untuk diserahkan kepada pihak lain.
Namun, terlapor diduga melakukan penggelapan uang tersebut dengan alasan bahwa brankas miliknya telah dibobol oleh istrinya.
BACA JUGA:4 Zodiak yang Jarang Merasakan Hidup Susah Sejak Kecil
BACA JUGA:4 Zodiak Ini Sangat Pemalu, Padahal Punya Segudang Keahlian dan Prestasi
"Terlapor berjanji untuk mengganti kerugian tersebut kepada pelapor dengan menawarkan Toyota Innova milik istrinya, dengan syarat pelapor hanya perlu menambahkan Rp 100 juta setelah pembayaran dilakukan. Namun, setelah pembayaran dilakukan oleh pelapor, terlapor tiba-tiba menghilang dan tidak dapat dihubungi," jelas Hasnan.
Olehnya pihaknya berharap, laporan tersebut segera direspon oleh pihak kepolisian untuk menghindari adanya korban lain dengan modus yang sama.
"Klien kami juga masih membuka ruang jika terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ditransfer," tandasnya.
Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul Ajudan Pribadi Kembali Dipolisikan, Kasusnya Dugaan Penggelapan dan Tindak Pidana