JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi, atau Akbar PB, kembali menghadapi tuntutan hukum di Polda Sulsel.
Pada Kamis, 13 Juli 2023, seorang pria yang menggunakan inisial DH melaporkan Ajudan Pribadi atas dugaan tindakan pidana penggelapan.
Kasus yang dilaporkan DH ini berhubungan dengan transaksi jual beli kendaraan mewah, termasuk jetski, yang melibatkan Ajudan Pribadi.
DH sebagai pelapor telah mentransfer total sejumlah Rp 1,6 Miliar sebagai pembayaran, namun kendaraan yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan oleh Ajudan Pribadi.
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Cocok dengan Zodiak Cancer, Bisa Saling Setia
BACA JUGA:Ternyata Sarapan Telur Rebus Mampu Turunkan Berat Badan
Kuasa Hukum DH, yaitu Hasnan Hasbi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada periode April-Desember 2022.
Ajudan Pribadi, sebagai terlapor, menawarkan kendaraan mewah seperti Mercedes Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Strada kepada DH.
Setelah melakukan penawaran kepada DH, Ajudan Pribadi meminta pembayaran untuk beberapa dokumen administrasi, seperti faktur dan biaya bea cukai.
Namun, setelah DH melakukan pembayaran yang diminta, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan oleh Ajudan Pribadi.
BACA JUGA:Cara Melindungi Diri dari Serangan Virus Pernapasan
"Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam. Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon terkaitan penawaran tersebut," ungkapnya,
Ajudan Pribadi, kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih ada biaya tambahan operasional guna proses pengirimannya ke Kota Kendari.
"Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer.