BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Kreatif dan Selalu Punya Ide Cemerlang, Kamu Termasuk Gak?
Setelah mereka mendapatkan SP 1, SP 2, dan SP 3, muaranya adalah pelanggaran kode etik. Hendi mengatakan, legalitas kode etik ini juga dipertanyakan. Karena pihak yang membuat SP itu, secara hukum sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh Yayasan Pendidikan Jambi.
“Tuntutan kami, pulihkan hak kami sebagai dosen, kasih mata kuliah, jangan intimidasi dalam bentuk-bentuk surat itu, digiring untuk tidak mengakui yayasan," kata dia.
Menurutnya, jika memang mau menguji keprofesionalan, silahan diuji ketika menjalankan proses itu. "Misalnya tidak pernah masuk, dari laporan mahasiswa juga bisa,” katanya.
Dia mengatakan, yang mendapatkan sanksi ini sebenarnya berjumlah 55 orang. Dari total itu, 44 orang dicabut hak mengajar, penelitian, namun masih ada dibayarkan gaji. Dari 44 orang itu, 18 orang tidak dibayarkan gajinya. Sementara yang lainnya adalah tenaga pendidik atau staff.
BACA JUGA:Mantap Nih! Begini Penampakan Tol Palembang-Jambi dari Udara, Kapan Selesai?
BACA JUGA:Pemkab Tebo Panen Raya Budidaya Ikan Nila di Desa Pulung Rejo
“44 orang dosen tidak mengajar lagi. Kemudian digantikan dengan dosen yang tidak mendapatkan sanksi, bahkan ada yang bidang ilmunya tidak linear dengan mata kuliah tersebut," kata dia.
Selain itu menurutnya, sekarang juga ada dosen yang mengajar 56 SKS dalam seminggu. "Padahal maksimal 16 SKS. Dulu ketika mau akreditasi, ada dosen yang mengajar 32 jam, itu dipertanyakan oleh asesor bagaimana cara mengajarnya. Sekarang malah ada yang 56 SKS,” katanya.
Sementara itu, Drs. Erlina Zahar, M.Pd, Dosen FKIP Unbari yang juga masuk dalam daftar dosen yang gajinya ditunda mengatakan, persoalan gaji ini sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Jambi.
“Tanggal 7 Juni kemarin kami dipanggi. Anehnya tanggal 6 Juni, sehari sebelum dipanggil, sorenya ada notif masuk ke rekening. Gaji dibayar, namun hanya gaji pokok saja," lanjutnya.
BACA JUGA:Soal Anak Jalanan di Sarolangun, Dinsos Tunggu Pihak Satpol-PP Bergerak
BACA JUGA:Niiih Susunan Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2022-2023
Itupun menurutnya tidak sama semuanya. Ada yang tiga bulan, ada yang dua bulan, bahkan ada yang hanya dibayar satu bulan. Ketika dipanggil ke Disnaker itu, tidak ada dari pihak Unbari yang datang.
"Tuntutan kami, perbaiki kembali nama kami. Kami tidak terima dikatakan sebagai dosen pembangkang,” katanya.
Persoalan ini, juga sudah mereka laporkan ke Ombudsman, ke DPRD Provinsi Jambi, dan LLDIKTI Wilayah X.