SK Pjs Rektor Unbari Digugat, dari Soal Cacat Wewenang sampai Penundaan Gaji Dosen

SK Pjs Rektor Unbari Digugat, dari Soal Cacat Wewenang sampai Penundaan Gaji Dosen

SK Pjs Rektor Unbari digugat-Foto : Jennifer Agustia-Jambi-independent.co.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sidang Perkara Nomor 289/G/2023/PTUN Jkt antara Yayasan Pendidikan Jambi (JPJ) dkk melawan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) kembali bergulir pada Kamis, 27 Juli 2023. 

Perkara ini adalah gugatan terhadap Surat Perintah Mendikbudristek Nomor: 0307/E.E3/KP.07.00/2022 (SP Pjs Rektor) yang pada pokoknya memerintahkan Prof. Dr. Herri, S.E., MBA untuk menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Universitas Batanghari.

 Sidang tersebut telah memasuki Pemeriksaan persiapan ke tiga dengan agenda perbaikan gugatan dan surat kuasa. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. selaku kuasa hukum para penggugat, buka suara atas gugatan ini. 

“SP Pjs Rektor telah digunakan oleh addresat-nya untuk bertindak sewenang-wenang dalam pengelolaan Unbari. SP tersebut melimitasi jabatan Pjs Rektor hinggap pengangkatan rektor definitif. Namun faktanya, sejak pelantikan rektor di hadapan Senat Unbari pada 27 Maret 2023 lalu, Pjs. Rektor masih enggan menanggalkan jabatannya. Terlebih Pjs. Rektor memperkeruh polemik Unbari dengan menunda gaji 18 dosen sekaligus mengancam puluhan dosen dan tenaga kependidikan, menyalahi ketentuan penulisan jabatan yang tertera pada ijazah para alumni, serta mendegradasi otonomi pendidikan tinggi”, ujar senior partner INTEGRITY _Law Firm_ ini.

BACA JUGA:Cek Nih! 5 Zodiak Pria yang Mudah Bergaul, Kumpul-kumpul Jadi Lebih Asik

BACA JUGA:Selamat! Junaidi Resmi Ditunjuk Nakhodai SMSI Muaro Jambi

Menurut Denny, perkara ini bukan sekadar problem hukum an sich, akan tetapi telah menyentuh aspek tridharma perguruan tinggi yang dipikul Unbari. Gugatan terhadap SP Pjs Rektor merupakan ikhtiar yang sangat serius, guna memastikan seluruh civitas akademik Unbari. 

Baik yang menempuh pendidikan sebagai mahasiswa, maupun mereka yang meniti karir sebagai tenaga pengajar atau dosen, dapat melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

“Klien kami YPJ sangat menyayangkan sikap Mendikbudristek yang membiarkan bawahannya, Pjs Rektor melanggar berbagai ketentuan otonomi perguruan tinggi dan Statuta Unbari, dan bahkan melewati masa jabatannya sendiri.

 Tindak tanduk Pjs Rektor sebagai pimpinan kampus telah mencoreng nama baik Unbari, bertindak dzalim dengan menjuluki puluhan dosen dengan sebutan pembangkang, serta mengedarkan ancaman sanksi berat kepada segenap insan Unbari”, sambung Wamenkumham 2011-2014 ini.

BACA JUGA:Satpam PT PAM Sarolangun Tewas Usai Ditembak Pencuri Sawit, 3 Orang Warga Pauh Diamankan

BACA JUGA:Lagi, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 24.000 Liter BBM Ilegal asal Provinsi Sumatera Selatan

Muhammad Raziv Barokah, Kuasa Hukum YPJ lainnya menambahkan, dari kacamata hukum, pembiaran oleh Mendikbudristek atas tindakan Pjs. Rektor adalah salah satu pintu masuk untuk menggali kecacatan substansi Keputusan TUN.

 SP Pjs Rektor tidak dilaksanakan sebagaimana maksud dan tujuan penerbitannya, antara lain, pertama masa jabatan Pjs Rektor hanya sampai rektor definitif dilantik, kedua Pjs Rektor bertugas menyelesaikan hal-hal yang bersifat mendesak, dan ketiga penetapan kebijakan strategis setelah berkonsultasi kepada Menteri melalui Dirjen Dikti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: