JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa 21 Maret 2023, dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani.
Sidang paripurna tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto yang mewakili pemerintah.
Sebelum mengetok palu, Puan terlebih dulu menanyakan kepada peserta sidang paripurna apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Mau Dapat Saldo ShopeePay Gratis dari Shopee? Caranya Mudah Banget, Coba Sekarang Deh
BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Dukumen yang Perlu Disiapkan
Peserta sidang yang hadir di Gedung Paripurna DPR RI Jakarta lantas menjawab setuju.
Sebelumnya, saat pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, DPR telah melakukan rapat kerja dengan sejumlah pihak.
Adapun pihak-pihak tersebut di antaranya Menko Perekonomian, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Kesehatan (Menkes), dan para ahli.
Dijelaskan Puan Maharani, ada tujuh fraksi yang menerima hasil kerja panitia kerja (Panja) dan menyetujui untuk diajukan pada tahap pembicaraan tingkat 2, menuju menjadi UU.
Ketujuh fraksi tetsebut yakni, Faksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, dan PPP.
Adapun Fraksi Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna.
Namun demikian, Puan mengatakan sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan, sebagaimana ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib rapat kerja badan legislasi bersama pemerintah dan DPD RI.