JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Istilah thrifting saat ini sedang ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat.
Ini setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan, melarang impor baju bekas.
Tentu saja, ada yang setuju ada juga yang tidak. Bagi yang setuju berpendapat, baju bekas impor bermerek bisa didapat dengan harga terjangkau.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman menilai, adanya pakaian bekas di Jambi tidak menganggu pengusaha pakaian di Jambi.
BACA JUGA:Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Bulan Ramadan
BACA JUGA:Buka Rakernis Propam, Ini Pesan Kapolda Jambi Irjen Rusdi
Bahkan dengan adanya pakaian bekas mereka pengusaha pakaian di Jambi dapat bersaing bahan dan harganya.
"Jualan pakaian bekas di Jambi selama ini dinilai tidak menganggu, malah dinilai masih memberikan manfaat bagi masyarakat. Komposisinya menjadi bersaing," kata dia.
Sudirman mengatakan, kebijakan pemerintah pusat itu, diharapkan dapat dikomunikasikan antara asosiasi pedagang atau asosiasi omportir dengan pemerintah pusat.
"Jadi ini perlu diinformasikan kepada para pedagang. Karena ini juga berhubungan dengan sehingga pendapatan masyarakat," katanya, Senin 20 Maret 2023.
BACA JUGA:Bupati Bungo Cek Distributor Pangan untuk Pastikan Stok Aman Jelang Ramadhan dan Lebaran
Sudirman juga mempersilakan kepada asosiasi atau importir tersebut, agar segera mengkomunikasikan hal tersebut kepada pemerintah pusat.
Komunikasi tersebut juga bisa melalui Pemerintah Provinsi Jambi.
"Bisa bentuk surat kepada kami. Ini merupakan kebijakan pusat, harus ditindaklanjuti. Mungkin ketika memberikan pertimbangan dari daerah kenapa ini dilarang, apabila dilarang dampaknya seperti ini, mungkin bisa menjadi bahan masukan bagi pemerintah pusat," katanya.