KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Puasa sudah di depan mata. Segenap umat muslim sudah siap untuk menyambutnya.
Guna memberikan rasa aman hingga nyaman terhadap warga Kota Jambi, khususnya yang beragama muslim dan sedang menjalankan ibadah puasa beberapa hari mendatang, Pemkot Jambi mengeluarkan surat edaran dengan Nomor:03/EDR/HKU/EDR/2023.
Surat edaran yang ditujukan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di Kota Jambi ini mengatur, tentang pelaksanaan kegaitan usaha dalam bulan suci ramadan tahun 2023 Masehi / 1444 Hijriah di Kota Jambi.
Di mana surat yang dikeluarkan pada 15 Maret 2023 lalu, dan di tandatangani oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyebutkan bahwa, berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemkot dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi.
BACA JUGA:Buka Rakernis Propam, Ini Pesan Kapolda Jambi Irjen Rusdi
BACA JUGA:Bupati Bungo Cek Distributor Pangan untuk Pastikan Stok Aman Jelang Ramadhan dan Lebaran
Kemudian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait dan Camat Se-Kota Jambi pada tanggal 13 Maret 2023 lalu, bertempat di Aula Rapat Kantor BAPPEDA Kota Jambi membahas pelaksanaan ibadah dan kegiatan ekonomi masyarakat pada bulan suci Ramadan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi di Kota Jambi dengan beberapa poin.
Sekda Kota Jambi, A Ridwan menyebutkan, adapun poin-poin dalam surat edaran tersebut seperti, segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat Karaoke selama bulan suci Ramadan dihentikan.
“Terhitung beberapa hari sebelum puasa dan dibuka kembali H+3 (tiga hari setelah hari raya idul fitri),” jelasnya.
Selanjutnya, kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi, boleh tetap dibuka.
BACA JUGA:Honda Gold Wing 1800 Terbaru Hadir di Indonesia, Tampilan Makin Elegan dan Mewah
“Tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati bulan suci Ramadan,” terang Ridwan.
Adapun poin selanjutnya yakni, mengatur tentang pelaksaan kegiatan Tadarus di Masjid dan Musala dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Lewat pukul 22.00 WIB tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara,” bebernya.