Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Bulan Ramadan

Senin 20-03-2023,17:08 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Jambi Independent

Kemudian kata dia, masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

BACA JUGA:37 Kepala Desa di Kabupaten Batanghari Resmi Dilantik

BACA JUGA:Jalankan Arahan Pemerintah, PLN Serap Produk Dalam Negeri Hampir Rp 250 triliun pada 2022

Tentunya kata dia, akan ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini.

“Bagi yang melanggar di lapangan, segera akan kita tindak sesuai aturan yang ada,” tutupnya. *

Kategori :