1. PT Kirana Graha Buana : Rp 50.000.000
2. PT Terminalindo Idaman Permai : Rp 133.000.000
3. PT Tamarona Mas Internasional : Rp 5.500.000 untuk jalan alternatif/ Rp 111.150.000 untuk pengadaan alat komunikasi, mobil, dan motor patroli dishub
4. PT Marga Perkasa : Rp 25.000.000
5. PT Anugerah Alam Andalas Andalan : Rp 63.500.000
6. PT Bumi Borneo Inti : Rp 100.000.000
7. PT Kasongan Mining Mills : Rp 200.000.000
BACA JUGA:Viral Video Gubernur Jambi Al Haris Marah-marah ke Sopir Truk Batu Bara, Siang Masih Tetap Jalan
BACA JUGA:Ini Dia 7 Negara dengan Durasi Puasa Terlama di Dunia, Ada yang Lebih dari 23 Jam!
Sebelumnya, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, update terbaru, jumlah dana CSR yang telah masuk berjumlah Rp 3,4 miliar. Sehingga, tersisa Rp 500 juta lagi yang belum disetorkan oleh perusahaan.
"Dari data yang kami terima, itu kan ada beberapa perusahaan dengan surat pernyataan, bahwa yang bersangkutan bersedia untuk menyetorkan dana CSR 2022, totalnya Rp 3,9 M. Sampai hari ini sudah masuk Rp 3,4 artinya masih ada perusahaan yang belum mengirimkan CSR nya," katanya Rabu 15 Maret 2023.
Menurut Sudirman, ada 41 perusahaan yang telah menyepakati untuk bantuan CSR tersebut. Namun dari data tersebut, sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum memberikan bantuan.
"Dari data yang masuk, kita terima itu total perusahaan yang memberikan kontribusi CSR ada 41 perusahaan. Dari 41, ada tujuh perusahaan yang belum memberikan kontribusinya, padahal di awal mereka sudah sepakat," tambahnya.
BACA JUGA:Airlangga Ungguli Prabowo dan Ganjar Capres Pilihan Rakyat di Musra Sumut
BACA JUGA:Paket Lentera dan Lembayung Ramadan di Swiss-Belhotel Jambi, Nikmati Makan Sepuasnya saat Berbuka
"Dari 7 itu, karena sampai hari ini tidak juga menyetorkan, akhirnya Kementerian ESDM memberikan sanksi. Untuk angkutan batubara yang berada di dalam tanggungjawabnya, tidak boleh beroperasi," jelasnya.