Kemenkeu akan Pecat Rafael Alun Trisambodo Secara Tidak Hormat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Rabu 08-03-2023,10:21 WIB
Editor : Gita Savana

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah lewat PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2000. 

BACA JUGA:Pertamina Rersmi Sosialisasikan Pengisian BBM Gunakan QR Code MyPertamina

BACA JUGA:Direncanakan, Sidang Isbat Penetapan Jadwal Puasa Digelar Rabu 22 Maret 2023

Sebab, dalam aturan tersebut ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan dilarang mengundurkan diri. 

"Pegawai yang sedang dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, sehingga pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujarnya.

Sehingga, Rafael Alun masih terikat dengan seluruh peraturan perundangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN.

"Saya ingatkan sekali lagi Saudara RAT masih berstatus sebagai ASN, sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kementerian Keuangan," imbuh Suahasil.

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Jenguk David Ozora, Ini Pesan dan Doanya untuk Korban Mario Dandy

BACA JUGA:Update Harga BBM Terbaru, Turun 1.200 per Liter, Kini Isi BBM Subsidi Pakai QR Code MyPertamina

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora atau David (17), anak dari pengurus GP Ansor memutuskan untuk mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo disampaikannya dalam surat terbukanya pada Jumat, 24 Februari 2023. Rafael mengundurkan diri dari ASN terhitung mulai Jumat 24 Februari 2023.

Pencopotan ini buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (20 tahun). *

Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Kemenkeu Bakal Pecat Rafael Alun Trisambodo

 

Kategori :