JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik bagi Anda yang ingin pergi melaksanakan ibadah umrah.
Kini pelaksanaan umrah akan lebih mudah. Sebab, Kementerian Agama (Kemenag) RI mencabut syarat penggunaan rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah.
Sehingga jamaah umrah akan lebih mudah mengurus berbagai keperluan khususnya untuk keperluan visa umrah.
Pencabutan syarat penggunaan rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie melalui keterangan resminya yang diterima Disway.Id, Senin, 27 Februari 2023.
BACA JUGA:Mario Dandy Ngaku Nyesal Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Hingga Koma, Minta Berdamai?
Anna Hasbie juga menyebutkan bahwa pencabutan syarat penggunaan rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah tersebut sudah sesuai dengan kewenangan.
Dia berharap dengan dicabutnya syarat tersebut, dapat mempermudah Jemaah untuk melakukan ibadah umroh.
“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya,” kata Anna Hasbie.
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Semoga bisa memudahkan jemaah,” tandasnya.
Anna menjelaskan bahwa syarat penggunaan rekomendasi untuk paspor umroh itu sebelumnya diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi.
BACA JUGA:Ratusan Pelajar SemangatI Ikuti Edukasi Safety Riding Honda Sinsen Jambi, Jadi Generasi Peduli Lalin
BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Aspan Minta Pengerjaan Jalan nasional di Tebo Sesuai Spek
“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah," ujar Anna Hasbie.
Sebagai informasi, sebelumnya, syarat penggunaan rekomendasi untuk paspor umroh diterbitkan langsung Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.
Saat itu, tepatnya awal Maret 2017, Anna menceritakan bahwa Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan, yakni rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.
Dia menjelaskan, ketika itu pihak Kemenag diminta untuk memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan dengan tujuan masyarakat bisa menindaklanjutinya.
BACA JUGA:Irjen Dedi Prasetyo Dimutasi jadi As SDM, Kadiv Humas Polri Dijabat Brigjen Sandi Nugroho
BACA JUGA:Kabar Duka, Sahilin Maestro Batanghari Sembilan Asal Sumatera Selatan Meninggal Dunia
“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," imbuhnya. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul syarat penggunaan rekomendasi pengurusan paspor umrah dicabut kemenag umroh lebih mudah