JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terungkap ternyata mobil Rubicon milik anak pejabat pajak menggunakan pelat mobil palsu atau bodong.
Terkait adanya pelat mobil bodong ini, polisi terus mendalami kasus ini sebagai pelanggaran lalu lintas atau lalin.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi bahwa Metro Jakarta Selatan memastikan plat kendaraan mewah yang dipakai pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban merupakan pelat nomor bodong alias palsu.
Dikatakannya bahwa setelah dilakukan pengecekan fisik,diketahui bahwa pelat mobil rubicon yang digunakan anak pejabat pajak tersebut adalah bodong.
BACA JUGA:Kelurahan Simpang Rimbo, Hasil Pemekaran Kelurahan di Kota Jambi, Gabungan 2 Wilayah Ini
"Setelah diselidiki, nopol Rubicon tersebut ternyata bodong," ujarnya.
Saat peristiwa penganiayaan terhadap David, Mario menggunakan mobil Rubicon bernopol B-120-DEN.
Hal tersebut dipastikan setelah polisi melakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan pelaku.
Atas hal tersebut Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan kasus pelanggaran ini kepada Ditlantas Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Banjir di Tanjab Timur, Sejumlah Rumah Warga Terendam
Dikatakannya bahwa data Rubicon itu diketahui setelah dilakukan cek fisik kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Hal ini diungkapkan Ade pada saat konferensi pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.
“Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini,” ujarnya.
Anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka penganiayaan terhadap David, putra dari pengurus GP Ansor.
BACA JUGA:Dibesuk Teman Satu Angkatan di Akpol, Kapolda Jambi Terisak, Irjen Iqbal: Salam dari Teman-teman 91
BACA JUGA:Kemenhub Siapkan Mudik Gratis, Gini Cara Mendaftarnya
Diketahui, Mario mengendarai mobil Jeep Rubicon saat melakukan aksinya.
Ade meluruskan, jika nopol Rubicon asli anak Rafael Alun Trisambodo itu adalah B-2571-PBP.
Sementara, pelat nomor yang dipasang sebagaimana tersebar di media sosial adalah bodong alias palsu.
“Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada,” katanya.
BACA JUGA:Kapolri Apresiasi Anggota Kopasgat yang Evakuasi Kapolda Jambi
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Bharada E Tetap Berstatus Anggota Polri, Demosi 1 Tahun
Ade Ary menambahkan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait penggunaan nopol bodong anak pejabat pajak ini.
“Selanjutnya, kami akan dalami terkait dugaan pelanggaran lalin karena penggunaan nopol tak sesuai,” jelas Ade.
Adapun kronologi kasus penganiayaan ini berawal dari David yang diajak bertemu oleh pelaku dengan mobil Jeep Rubicon hitam.
Ketika mereka bertemu, David diajak oleh pelaku dan 2 temannya ke sebuah gang kosong.
“Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel,” tulis akun @LenteraBangsaa.
BACA JUGA:Bandara Kerinci Sudah Lama Tutup, Kemas Al Farabi Minta Pemprov Lakukan Lobi ke Maskapai
BACA JUGA:Hadirkan Digital Entertainment Terdepan Berkualitas, Telkomsel Gelar Acara Celeb on Cam
Akibat aksi penganiayaan ini David dikabarkan mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan.
“Korban atas nama David dan pelaku utama menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN. Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara,” lanjut tulisan tersebut.
Sampai saat ini, korban belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut, lantaran kondisinya yang belum sadarkan diri di ruang ICU RS Medika Permata Hijau. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul terungkap mobil rubicon milik anak pejabat pajak yang jadi tersangka penganiayaan gunakan pelat nomor bodong