Asiik...!! Meski Tak Ikut PPG, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syaratnya

Senin 06-02-2023,15:44 WIB
Editor : Surya Elviza

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Ada kabar baik bagi para guru, khususnya guru non sertifikasi. Kini ada peraturan baru. Guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan meskipun tidak mengikuti PPG.

Tentu saja kabar ini membawa angin segar bagi para guru non sertifikasi. Sebab, untuk mengikuti PPG tidaklah mudah. 

Sehingga dengan peraturan terbaru kali ini, guru dengan status non sertifikasi tetap bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) meski tidak mengikuti PPG. 

Sebab sebelumnya, guru non sertifikasi harus mengikuti PPG untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.

BACA JUGA:Ditinggal Kerja, Satu Rumah Warga Bungo Ludes Dilahap Sijago Merah

BACA JUGA:Terungkap, Ibu RT yang Lecehkan 17 Anak di Kota Jambi Sering Ancam Bunuh Anaknya Jika Tak Puas Dilayani Suami

Apalagi kesempatan untuk bisa mengikuti PPG tidaklah mudah dan terbatas yang membuat guru harus mengantri untuk mendapatkan giliran PPG. 

Bahkan hanya untuk menunggu giliran PPG, guru bisa sudah masuk masa pensiun.

Saat ini tunjangan profesi guru terhimpit oleh peraturan pemerintah bahwa untuk mendapatkan tunjangan profesi maka guru harus mendapatkan sertifikat pendidik.

Jadi, untuk memudahkan para guru non sertifikasi dalam mendapatkan tunjangan profesi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) menghadirkan solusi.

Para guru non sertifikasi punya kesempatan untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru tanpa harus mengikuti PPG. 

BACA JUGA:Pasca Kecelakaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD, Gubernur Jambi Keluarkan Instruksi Penggunaan Kendaraan Dinas

BACA JUGA:Makin Meresahkan! Terekam CCTV, Berandalan Bermotor Bawa Samurai dan Celurit di Kelurahan Eka Jaya Kota Jambi

Namun tentu saja dengan sejumlah syaratnya. Dikutip dari situs resmi kemendikbud.go.id, Medikbudristek, Nadiem Makariem memaparkan sebanyak 1,6 juta guru berlum mendapatkan sertifikat pendidik. 

Melalui RUU Sisdiknas yang saat ini sedang digodok , akan ada kesempatan bagi guru non sertifikasi untuk bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. 

Kategori :