Kenaikan Gaji ASN Guru jadi Prioritas, Apakah Gaji Guru Non-ASN Ikut Naik?
Kenaikan gaji ASN guru-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan kenaikan gaji bagi ASN ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian isi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
BACA JUGA:Begini Cara Ambil Dana PIP di Bank Tanpa Ribet
Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan antara lain:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- TNI/Polri
- Pejabat negara
Melihat guru yang menjadi salah satu prioritas kenaikan gaji, timbul pula pertanyaan mengenai nasib guru non-ASN.
Menjawab pertanyaan ini, berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, tersebut bahwa akan ada peningkatan kesejahteraan pendidik termasuk non ASN dalam bentuk finansial dan nonfinansial.
"Peningkatan Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ASN Maupun Non ASN dalam Bentuk Finansial dan Nonfinansial," tulis lampiran tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




