Perempuan bernama Nur yang menjadi penumpang mobil Audi A6 tersebut lantas menjadi sorotan karena mengaku sebagai istri kedua Kompol D.
BACA JUGA:Ini Tips agar Penjualan Meningkat, Tarik Pelanggan untuk Gunakan Produk Kita
BACA JUGA:Woow…Seperti Hidup di Luar Angkasa, Di Daerah Ini Malam Bisa Sampai 65 Hari Loh…Kok Bisa?
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media mengatakan, Kompol D telah menjalin hubungan dengan Nur selama 8 bulan.
Divisi Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait pelanggaran kode etik Kompol D.
Kompol D dibayangi dua pasal etik, salah satunya terkait perbuatan zina atau perselingkuhan.
Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan.
BACA JUGA:Ratusan Massa Datangi Kantor Bupati Tanjab Timur, Minta Perbaiki Ruas Jalan Jembatan Muara Sabak
BACA JUGA:Dewan Protes Motor dan Mobil Listrik, Anggap Barang Mewah untuk Orang Kaya : Kok Subsidi Dari Hutang
Kemudian Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. *