JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Terpadu penanganan angkutan batu bara bertindak cepat, pasca mengetahui ada satu angkutan batu bara dengan muatan terperosok di drainase di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Kamis 26 Januari 2023.
Di mana, dari hasil rapat bersama Rabu 25 Januari 2023 kemarin, angkutan truk batu bara dilarang lewat jalanan dalam Kota Jambi.
Tim terpadu di bawa koordinator Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi langsung ke lokasi mengecek informasi yang dimaksud.
Hasilnya, ada truk angkutan batu bara dengan nopol BG 8014 KN yang terperosok.
BACA JUGA:Update Harga BBM Hari ini, Pertalite dan Solar Stagnan
BACA JUGA:Simak, ini Update Harga iPhone Terbaru per Januari 2023
Kata Mustari Affandi, bedasarkan hasil rapat bersama Forkompinda Kota Jambi, tim terpadu akan menindak sesuai Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas.
Khusunya di pasal 22 akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta.
"Kita akan berkoordinasi dengan JPU maupun pengadilan," kata dia.
Untuk itu, ada beberapa hal yang dilakukan pihaknya.
BACA JUGA:Berlaku Malam Ini, Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi Didenda Rp50 Juta, Masih Berani Coba?
Yakni menahan selama beberapa hari angkutan tersebut di Mako Damkar Kota Jambi.
"Batu Baranya akan dikosongkan dulu," sebutnya.
Setelah itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan pemeriksaan untu kemudian diserahkan ke Jaksa.