Ini Identitas Pasutri yang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, Sang Suami Ternyata Honorer

Jumat 20-01-2023,09:21 WIB
Editor : Risza Saputra B

"Dari pengakuan kedua terduga pelaku ini, bahwasanya masih ada barang yang diduga narkotika sabu lain nya yang disimpan di salah satu rumah kosong yang berada di Perumahan BTN Permata Berlian Kelurahan Sriwijaya,” sebut AKBP Padli.

BACA JUGA:Turun Gunung

BACA JUGA:Kabar Baik.. Harga BBM Turun Rp 2.150, Pembelian Solar Dibatasi, Ini Update Harga BBM Terbaru di Pulau Sumater

Berbekal dari hasil interogasi tersebut, kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di dalam rumah kosong tersebut.

Tim berhasil menemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dan 14 paket narkotika jenis sabu.

"Dari total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan itu seberat 529,39 gram atau 0,529 kilogram (setengah kilogram),” kata dia.

Kapolres Tanjab Barat mengatakan, keduanya pelaku yang diamankan ini mempunyai peran berbeda-beda.  “AG berperan sebagai yang menjual dan SN berperan sebagai yang menyimpan,” ujar Kapolres Tanjab Barat.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Sociolla Resmi Hadir di Kota Jambi, Diskon Hingga 70 Persen

BACA JUGA:Kabar Gembira Mulai Februari 2022 Harga Minyak Goreng Turun Lagi Jadi Rp11 Ribu per Liter

"Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Dan atas perbuatannya tersebut, kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. *

Kategori :