MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDEN.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo melimpahkan berkas dua tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut adalah kasus pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDus) Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Jambi
"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara untuk dua tersangka dugaan korupsi dari Kejari Bungo ke pengadilan Negeri Jambi," kata Kasi Pisdus Kejari Bungo Silfanus Rotua Simanullang SH. MH di ruangannya, Jumat 6 Januari 2023.
Dua tersangka dalam perkara ini, yaitu tersangka berinisial Helmi als Elmi Datuk Rio dan Jontoni Fadila Ala Jon, Mantan Sekretaris Dusun, resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Tipidkor Polres Bungo yang terlibat tindak pidana korupsi sebesar Rp 537.870.928.77.
Menurut dia, untuk jadwal persidangannya akan ditentukan pengadilan setelah dibentuk majelis hakim tipikor.
Sebelumnya Kasi Pisdus Kejari Bungo Silfanus Rotua Simanullang, SH MH
mengatakan, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 537.870.928.77
Pada Peraturan Desa Nomor : 05 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pemerintah Dusun Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Tahun Anggaran 2017. Yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2017 sdr HM selaku Rio pada saat itu menyusun seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan tahun 2017 dibantu dengan bantuan sdra JF yang merupakan mantan sekretaris Dusun Embacang Gedang Tahun 2015, terhadap pelaksaannya APBDus Tanah Periuk tidak melibatkan Sekretaris Dusun dan Pelaksanaan Kegiatan.
HM selaku Rio (Kepala Desa) dan YC selaku Bendahara Desa di Bank BRI Cabang Muara Bungo.
BACA JUGA:Antam Kembali Naik, USB Stagnan, Cek Update Harga Emas Pegadaian 6 Januari 2023
Uang tersebut dikuasai sendiri oleh HM tanpa melibatkan bendahara desa dengan membawa sendiri uang dari Bank BRI Cabang Muara Bungo dan memasukan uang tersebut ke rekening pribadinya.
Hanya sebagian anggaran berupa siltap yang diserahkan kepada YC untuk dibayarkan kepada yang berhak. Untuk pengunaan uang di kegiatan lain dibayar sendiri oleh HM tanpa melibatkan pelaksana kegiatan TPK dan bendahara desa.