JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Keberadaan Tim Satgas Pengendalian dan Penanganan Covid-19 di Kota Jambi saat ini masih menunggu instruksi maupun regulasi lanjutan, apakah tetap ada atau dibubarkan.
Hal ini menyusul dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Terkait hal tersebut, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, dengan dicabutnya status PPKM tersebut, semua batasan-batasan kegiatan sosial kemasyarakatan, baik itu terkait ekonomi, keagamaan hingga pendidikan di Kota Jambi akan diberikan kebebesan.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Pegawai Oknum RS Raden Mattaher Jambi ke Polisi, Kelewatan
BACA JUGA:Jika Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Wilayah Mana Saja yang Dilewati?
“Tapi tetap dengan pesan, apabila kita sedang sakit flu atau demam, harap gunakan masker agar tak menular,” terang Maulana, kemarin.
Terkait keberadaan Satgas sendiri, lanjut Maulana, pihaknya masih menunggu regulasi yang ada kedepannya.
“Keberadaan Satgas akan mengacau sesuai regulasi, dibubarkan atau tidak. Kita mengikut, karena ini menyangkut penganggaran dan lainnya,” jelasnya.
BACA JUGA:Kebakaran di Pasar Ampera Kuala Tungkal, 22 Kios Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Pencabutan status PPKM ini sendiri tertuang dalam Inmendagri nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada masa Transisi Menuju Endemi. *